Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Tuesday, January 14, 2014

Diduga BBM Bersubsidi Di Jual Ke Industri

altPOLRES TABALONG MENGGELAR BARANG BUKTI PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN/ATAU NIAGA BBM BERSUBSIDI DIDUGA JENIS SOLAR


Senin, (13/01/2014) jam 11.30 wita, Polres Tabalong menggelar barang bukti berupa Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM bersubsidi diduga jenis Solar yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial AD, 33 Tahun, Pekerjaan sopir, warga Sungai Sipai Rt. 19 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan dan SA, 41 Tahun, pekerjaan sopir warga Desa Sekumpul Raya Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan.Kejadian pada hari Jum’at, tanggal 10 Januari 2014 jam 07.00 wita di Jalan Ahmad Yani Desa Pugaan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong. Anggota Satuan Reskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan 2 unit truk tangki warna Biru Putih yang bertulisan PT. Perkasa Jaya Borneo yang membawa bahan bakar minyak diduga jenis solar yang masing – masing tangki berisikan 5.000 liter diduga BBM jenis solar.
 
Berdasarkan keterangan sopir mobil truk tangki bahwa BBM solar tersebut dimuat dan diangkut dari daerah Barabai dengan tujuan Tamiyang layang Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah serta BBM Jenis solarnya berasal dari SPBU yang sudah dilansir atau dikumpulkan.

Kemudian dilakukan pengembangan oleh Satuan Reskrim ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan berhasil mengamankan Barang Bukti berupa :

2          Buah Tandon Merk Grand isi 5500 liter diduga untuk penanpungan BBM jenis solar  

3          Buah Tandon Warna Putih diduga untuk penanpungan BBM jenis solar  

2          Buah ember terbuat dari besi

1          Batang Alat Ukur BBM Panjang 2 Meter.

1          Pompa / Alokn Merk Robin Ey 20 Warna Kuning lengkap dengan selangnya.

6          Buah Drum Merk Pertamina Warna Merah ukuran 220 Liter.

Tegas Kapolres Tabalong AKBP Didik Sudaryanto, SH, MH bahwa pelaku dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi di duga jenis Solar dengan maksud mencari keuntungan dan merugikan masyarakat banyak dengan cara menjual BBM bersubsidi diduga jenis solar subsider melakukan kegiatan, penyimpanan, pengangkutan dan/atau niaga tanpa izin usaha dimana dalam melakukan kegiatan tersebut menggunakan surat pengantar pengiriman yang tidak benar.

Pelaku akan kita jerat dengan pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 KUHpidana subdider pasal 53 hurub b, c dan/atau d UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 263 KUHPidana. “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).***doni/humas/restabalong***