Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_reshss@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW

Video

KAPOLRES TABALONG

Tuesday, January 14, 2014

Penangkapan Pelaku Narkoba Awal Tahun 2014 Sangat Banyak

altPOLRES TABALONG MENGGELAR BARANG BUKTI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA 

Senin, (13/01/2014) jam 11.30 wita, Polres Tabalong menggelar barang bukti berupa Penyalahgunaan Narkotika. Pelaku diamankan sebanyak 4 orang dengan tempat kejadian berbeda beda.

Penangkapan Pertama pada hari Jum'at, tanggal 10 januari 2013 sekira jam 20.15 Wita Gabungan Sat Resnarkoba dan satuan Intelkam Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu erliyanto Purnama Jaya telah diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Jl Tanjung Selatan Kec M Pudak Kab Tab. Pelaku Danny Perdana Als Tambun, 29 Tahun, warga Jalan H. Badarudin Desa Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Barang Bukti diduga sabu sabu sebanyak 80 paket seberat kurang lebih 34,34 Gram, 3 kompor botol kaca, 1 unit timbngan digital, 2 buah pipet, 1 bal plastik klip, 1 buah bong dan R2 jenis Mio warna merah DA 6652 BX.

 Penangkapan kedua pada hari Minggu, tanggal 12 Januari 2014 jam 09.00 wita Polsek Murung Pudak yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Hamzah Badaru berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkoba diduga jenis sabu sabu di Desa Gambah Rt.4 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Pelaku bernama Sarbani, 29 Tahun, warga Jalan A. Yani Rt. 3 Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong. Barang Bukti diduga narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 1 Paket seberat 1 gram.

Penangkapan ketiga berawal dari pengembangan hasil penangkapan Pelaku Narkoba diduga jenis sabu sabu oleh Polsek Murung Pudak Polsek hari Minggu, tanggal 12 Januari 2014 jam 09.00 wita yang dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Erliyanto Purnama Jaya ke Jalan Negara Dipa Desa Sei Malang Rt.11 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara jam 12.30 wita sehingga berhasil menangkap pelaku Iyan Fauzi alias Kai, 48 Tahu, warga Desa Sei Malang Rt.11 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Hendra Maswandi als IIN, 26 Tahun, warga Desa Sei Malang Rt.10 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Saksi Lahmudin, 37 Tahun, Ketua Rt Desa Sei Malang Rt.11 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai. Barang Bukti berupa 1 paket besar diduga narkoba jenis sabu – sabu didalam kotak rokok LA 16 menthol, 1 paket kecil diatas ranjang dalam rumah pelaku, 1 kompor dari botol kaca, 1 bong, 1 pak sedotan,  1 buah pipet, 1 pak plastik klip dan 2 buah hp nokia.

Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Tabalong dan Polsek Murung pudak guna proses hukum lebih lanjut.***doni/humas/restabalong***